Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan mengatur mengenai kendaraan listrik di dalam Indonesia. Dalam regulasi baru ini, Jokowi merevisi tentang aturan Derajat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga juga perihal insentif kendaraan listrik.
Wuling Motors sebagai salah satu produsen kendaraan listrik di area Indonesia mengaku akan mengikuti aturan terbaru yang mana ditetapkan pemerintah. Wuling menilai bahwa dia pada akhirnya akan menuju regulasi tersebut.
“Intinya regulasi pemerintah kami ikuti. Kalau seandainya tahun depan meninggikan (TKDN), kami akan ikuti, kami akan menuju ke sana,” kata sales & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani ketika ditemui di dalam Ibukota Indonesia Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Untuk diketahui, Revisi aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Proyek Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres yang disebutkan diundangkan pada 8 Desember 2023.
Pada Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa sektor kendaraan bermotor listrik berbasis akumulator serta bidang komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan pemakaian TKDN. Berikut ketentuan TKDN terbarunya:
Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
– Tahun 2019 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
– Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
– Tahun 2030 juga seterusnya, TKDN minimal 80 persen
Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
– Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen
– Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
– Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
– Tahun 2030 kemudian seterusnya, TKDN minimal 80 persen
Kemudian pada Pasal 18 revisi Perpres ini disebutkan juga bahwa insentif ini juga sanggup diberikan untuk kendaraan listrik yang tersebut berasal dari impor pada keadaan utuh atau Completely Built-Up (CBU). Insentif juga diberikan untuk perusahaan kendaraan listrik yang digunakan dapat mempercepat proses perakitan di tempat di negeri pada masa atau jangka waktu importasi CBU sampai dengan akhir 2025.
Perusahaan bidang kendaraan listrik harus berikrar memproduksi kendaraan listrik dalam di negeri dengan total tertentu lalu pada waktu tertentu dengan TKDN yang telah ditentukan. Kemudian perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.
Apabila komitmen yang dimaksud tidaklah dipenuhi, maka perusahaan dikenai sanksi sebesar jumlah keseluruhan insentif yang mana sudah diterima proporsional dengan komitmen jumlah total produksi yang dimaksud tiada dipenuhi.
Pilihan Editor: Pemesanan Wuling Binguo EV Tembus 3.000 Unit, Inden 2 Bulan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di tempat atas? Mari bergabung di dalam membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto




