ingatbantuan.com

Berbagai Tulisan Terbaru Menarik

Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus wabah wabah Covid-19 Melonjak, Benarkah?
Kesehatan

Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus wabah Covid-19 Melonjak, Benarkah?

Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) masalah kewajiban pengaplikasian masker di dalam ruang tertutup lalu transportasi umum imbas naiknya tindakan hukum Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.

Melonjaknya wabah Covid-19 belakangan ini kembali menimbulkan kegelisahan di dalam masyarakat. Hingga sekarang kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, nomor kenaikan bisa saja mencapai kurang lebih tinggi 200-400 persoalan hukum per harianya.

Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang dimaksud berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau publik diwajibkan menggunakan masker di kegiatan mulai 15 Desember.

“Pemakaian masker di area Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Aspek Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pengaplikasian masker di area Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di area tempat-tempat umum tertutup seperti:

  • Transportasi umum
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Fasilitas umum lainnya yang dimaksud terdapat kerumunan orang.”

Penelusuran Suara.com menemukan memang benar terjadi peningkatan perkara Covid-19. Berdasarkan data yang dimaksud dimiliki Kemenkes, ada 349 perkara terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total perkara terlibat ketika ini mencapai 1.983.

Kenaikan persoalan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)
Kenaikan persoalan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)

Meski begitu belum ada imbauan penyelenggaraan masker yang tersebut dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.

Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang dimaksud disampaikan oleh Kemenkes.

  1. Kemenkes tiada mengeluarkan SE terkait kewajiban pemanfaatan masker.
  2. Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang dimaksud berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan juga penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
  3. Masyarakat diminta untuk setiap saat mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pengamanan optimal dari Covid-19.
  4. Lakukan vaksinasi wabah Covid-19 hingga dosis booster.
  5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini bukan ada kebijakan untuk mewajibkan publik memakai masker.

Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang sakit dan juga berada dalam kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan perkara positif Covid-19.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia pada waktu dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Kesimpulan: Disinformasi

Terjadi kenaikan tindakan hukum wabah Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tidak ada ada imbauan kewajiban mengenakan masker di area transportasi umum yang digunakan dikeluarkan Kemenkes.

Penggunaan masker cuma bersifat anjuran bagi rakyat yang sakit kemudian berada pada kerumunan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *