ingatbantuan.com

Berbagai Tulisan Terbaru Menarik

Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun
Bisnis

Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Jakarta – Anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian tersisa tabungan Garansi Hari Tua (JHT) meskipun masih berpartisipasi bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa saja mencairkan dana JHT.

Pencairan hanya sekali dapat diadakan paling banyak 30 persen dari jumlah agregat keseimbangan yang dimaksud diperuntukkan untuk kepemilikan rumah serta pencairan 10 persen dari jumlah keseluruhan jumlah untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang tersebut perlu diadakan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan sebagian nilai JHT

Pencairan JHT 10 persen:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih bergerak bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika ada)

Pencairan JHT 30 persen:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih bergerak bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

 

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah kemudian fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah terhadap bank)
  • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
  • BAKI Debet yang dimaksud berisikan besaran sisa pokok pinjaman di periode tertentu lalu fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah terhadap bank)

Pelunasan sisa pinjaman rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang mana berisikan besaran sisa pokok pinjaman pada periode tertentu dan juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
  • Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Cara klaim JHT sebagian

Klaim JHT sebagian hanya sekali bisa saja dilaksanakan di area kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:

  • Pastikan mengakibatkan dokumen asli
  • Aktifkan ciri GPS lalu pastikan berada di tempat sekitar lokasi kantor cabang
  • Scan QR Code yang terdapat di dalam kantor cabang
  • Mengisi data pada kolom yang dimaksud tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi untuk petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi serta wawancara untuk pemohon
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima
  • Proses pencairan keseimbangan JHT selesai, tunggu hingga keseimbangan JHT masuk ke account Anda.

HATTA MUARABAGJA  I  MALINI

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *