ETLE Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Jika Kena Tilang Elektronik Saat Perjalanan Liburan?
Jakarta – Korlantas Polri mengungkapkan akan menindak pelanggaran lalu lintas selama periode libur Natal kemudian Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polisi tak akan mengadakan tilang manual.
“Kami perlu ungkapkan tidak ada ada penindakan yang mana menggunakan tilang manual. Kami akan memaksimalkan pemanfaatan ETLE,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, disitir dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 17 Desember 2023.
Apabila pengendara yang mana sedang melakukan perjalanan libur Nataru terkena tilang elektronik, Eddy menyatakan bahwa pengendara yang dimaksud dapat mengurusnya dalam kantor kepolisian wilayah setempat.
“Pengurusan tetap memperlihatkan di tempat kantor lalu lintas yang mana ada di area wilayah setempat, tetap memperlihatkan diberikan pelayanan pengurusan denda tolang yang mana bersangkutan,” ucapnya.
Eddy mengungkapkan bahwa ketika ini Polri memiliki 433 kamera ETLE statis yang tersebar di area sebagian wilayah di area Indonesia. Kemudian, ada juga lima kamera weight in motion atau penimbangan, 806 mobile handheld, lalu 65 mobile on-board.
“Beberapa tempat sudah ada ada pengembangan-pengembangan ETLE dengan harapan ini terus mengalami perkembangan kamera-kamera ETLE yang ada pada lapangan. Diharapkan juga tilang manual tak ada yang dimaksud digantikan ETLE,” ujar Eddy.
Polri mengaku masih membutuhkan lebih banyak berbagai kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis kemudian 1.472 kamera weight in motion. Kemudian juga masih butuh 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, juga 737 kamera ETLE portabel.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: DJKA Hadirkan Rencana Mudik Motor Gratis Selama Libur Nataru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel dalam atas? Mari bergabung pada membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto




