Kejar Emisi Bersih 2045, Tahun Depan Pegawai Pemprov Bali Mesti Gunakan Kendaraan Berikut Ini adalah
Selain ketetapan pemerintahan RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi dalam Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang dimaksud membantu berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan otoritas Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana setelahnya akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.’
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan lantaran tidaklah semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN miliki kendaraan bermotor listrik, sehingga mereka itu ingin semua berjalan bertahap tak dapat segera diterapkan seluruh pegawai.
“Tidak sanggup dengan segera semua pegawai punya kendaraan listrik, lantaran mereka harus beli. Kondisi sektor ekonomi seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang digunakan punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang tersebut belum punya telah ada kendaraan yang digunakan disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan telah ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.
![Bus Trans Metro Dewata. [Foto : Istimewa/beritabali.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/03/68225-bus-trans-metro-dewata.jpg)
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan transportasi rendah emisi cuma berlaku setiap Jumat. Dipilih hari terakhir pekan menjadi hari kerja terakhir pada setiap pekan, sehingga pasca itu OPD (Organisasi Gadget Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.
Secara berkala akan ada dinas yang mana bertugas mencatatkan data persentase penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan ini, jikalau angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.
“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami mampu tambah jadi dua hari pada seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan terhadap masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.
Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan untuk penduduk tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah telah berbasis listrik juga di dalam masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang mana ada.
Dalam penerapannya, seluruh pegawai dalam lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari Hari Jumat terhitung mulai Januari 2024.
“Mulai tahun depan, ini sudah ada Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, bukanlah berarti dengan segera 100 persen dikarenakan pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra di dalam Denpasar.
Kebijakan ini diterapkan setelahnya Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui pemakaian transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, di tempat mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.
“Pemerintah yang mana mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang dimaksud harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah cuma kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.
Nantinya di kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.




